Berdasarkan surat keputusan Mendikbud No. 025 tahun 1995 dijelaskan tujuan bimbingan konseling adalah salah satu layanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Penjelasan mengenai tujuan bimbingan konseling di sekolah, sejatinya sekaligus menegaskan tujuan pendidikan sesungguhnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan (UUSPN) tahun 2003 (UU No. 20/2003). Dijelaskan bahwa tujuan bimbingan konseling yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, memiliki keterampilan dan pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, serta rasa tanggung jawab ke masyarakat dan kebangsaan.
Tujuan Bimbingan Konseling di Sekolah
Tujuan bimbingan konseling bagi siswa adalah membantu siswa mencapai tugas-tugas perkembangan secara optimal sebagai makhluk Tuhan, sosial, dan pribadi. Maka tujuan bimbingan konseling dapat membuat peserta didik bisa meraih kebahagiaan sebagai individu maupun makhluk sosial.
Adapun tujuan bimbingan konseling umum dari layanan konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan (UUSPN) tahun 2003 (UU No. 20/2003). Berikut ini beberapa tujuan bimbingan konseling ditinjau dari berbagai macam aspek:
Fungsi Bimbingan Konseling
Bimbingan selalu berhubungan dengan sikap dan tindakan seorang individu. Sehingga bimbingan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang dibimbing. Untuk menunjang tujuan konseling, berikut fungsi bimbingan konseling jika ditinjau dari sifatnya ialah sebagai berikut: